Panitera Dianggap Pungli, Seorang Wanita Mengamuk di Kantor Pengadilan Agama Bima

Panitera Dianggap Pungli, Seorang Wanita Mengamuk di Kantor Pengadilan Agama Bima

 

Lihat Juga : Dituduh Pungli, Ini Klarifikasi Pengadilan Agama Bima

Kota Bima. Seorang warga yang pernah berperkara di Pengadilan Agama Kelas 1A Bima,  mengamuk di ruang loket Kantor Pengadilan Agama. Wanita yang diketahui bernama Saleha ini menuding bahwa Panitera Pengadilan Agama berusaha melakukan pungutan liar (pungli) dengan meminta biaya tambahan bagi pelaksanaan eksekusi terhadap obyek sengketa yang telah ia menangkan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 346 K/AG/ 2022 tanggal 22 April tahun 2022 , perkara waris antara  H. Muhammad bin Abdurrahman sebagai penggugat, melawan Abdul Haris bin H. Muhammad Hasan Zakariah sebagai tergugat, dimenangkan oleh H. Muhammad bin Abdurrahman.

Oleh Juru Sita Pengadilan Agama Bima, obyek sengketa yang telah berkekuatan hukum tetap ini dieksekusi pada tanggal 07 Juni tahun 2023. Namun dari 2 lokasi yang harusnya dieksekusi, hanya satu lokasi di Kecamatan Woha saja yang dieksekusi oleh Panitera Pengadilan Agama Bima. Lokasi lain yang berlokasi di Kelurahan Rabangodu Utara Kota Bima tidak dieksekusi.

Tidak dieksekusinya obyek sengketa di Rabangodu Utara inilah yang dipertanyakan oleh Saleha. Saleha menuding ada itikad tidak baik dari Panitera pengadilan agama dalam urusan ini. Ditambah lagi adanya permintaan tambahan biaya dari Panitera pengadilan yang menurut Saleha itu sebagai upaya pungli.

Seharusnya sudah tidak ada lagi biaya lain selain biaya yang telah disetorkan untuk eksekusi 2 lokasi tersebut, dan lokasi eksekusi di Rabangodu sudah termasuk dalam pembiayaan eksekusi yang telah dibayarkan.ihsan

Baca juga : Ditunjuk Sebagai PJ Walikota Bima, Segini Kekayaan Mohammad Rum


Panitera Dianggap Pungli, Seorang Wanita Mengamuk di Kantor Pengadilan Agama Bima

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *