Kantor Imigrasi Bima Musnahkan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian

Kota Bima, Halo Bima — Selasa, 29 Oktober 2024, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian yang telah melewati masa retensinya.

Proses pemusnahan dokumen usang di kantor Imigrasi Bima. Foto : ist

 

Kegiatan itu bertujuan untuk mewujudkan tata kelola kearsipan yang efektif dan efisien serta memastikan keamanan data pribadi masyarakat.

Arsip yang dimusnahkan merupakan berkas-berkas dokumen permohonan paspor tahun 2020, berkas dokumen permohonan pelayanan Warga Negara Asing dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2021. Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan jadwal retensi arsip dan prosedur penyusutan arsip di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kepala Kantor Imigrasi Bima, M. Usman mengatakan, pemusnahan arsip ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan pihak Imigrasi Bima untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

“Selain itu, dengan pemusnahan ini, kami dapat mengoptimalkan ruang penyimpanan arsip untuk dokumen-dokumen yang masih aktif dan penting,” ujar Usman.

Kegiatan itu juga disaksikan Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, I Gusti Ayu Made Widnyani serta Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Kemenkumham dan Arsiparis Ahli Muda Kantor Wilayah Kemenkumham NTB.

Pemusnahan Arsip ini merupakan komitmen pimpinan dan jajaran bahwa arsip harus dikelola dan ditata dengan baik agar arsip ini dapat terjaga.

“Disamping itu juga dapat mengurangi penumpukan arsip yang telah melewati masa retensinya,” Ujar Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Kemenkumham, Dani Satria.

Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kelas II Bima dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data keimigrasian untuk menciptakan good governance dan tata kelola pemerintahan yang baik demi memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian. (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *