Kantor Imigrasi Bima Raih Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM

Kepala Kantor Imigrasi Bima M. Usman saat menerima Piagam Penghaegaan atas Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM. Foto/ist

Kantor Imigrasi Bima Raih Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM

Kota Mataram – Halo Bima. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkimham) RI memberikan piagam penghargaan kepada Satuan Kerja yang telah melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). Kegiatan ini digelar secara hybrid yang secara langsung dilaksanakan di Graha Pengayoman Kemenkumham. Senin (06/11).

Terlihat Menteri Hukum dan HAM RI, Yassona H. Laoly hadir bersama para Duta Besar, Menteri dan Menteri Koordinator Kabinet Indonesia Maju beserta jajaran.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, bersama Pimpinan Tinggi Pratama dan Kepala UPT beserta jajaran di Lingkungan Kanwil Kemenkumham NTB mengikuti secara virtual melalui Zoom Meeting, bertempat di Aula Kemenkumham NTB.

Pemberian penghargaan ini digelar bertujuan sebagai bentuk apresiasi terhadap satuan kerja yang telah melaksanakan P2HAM.

Di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTB sendiri terdapat 5 (lima) satuan kerja yang mendapatkan piagam penghargaan terdiri dari Kanwil Kemenkumham NTB, Bapas Mataram, Rupbasan Mataram, Kanim Sumbawa dan Kanim Bima.

Kepala Kantor Imigrasi Bima Kanwil Kemenkumham NTB, M. Usman yang hadir dalam penyerahan Piagam Penghargaan Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia yang diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB menyampaikan kebanggaannya.

“Kami cukup bangga memperoleh predikat ini. Saya pribadi berterima kasih kepada jajaran Kanim Bima yang terus bekerja secara profesional dan memberikan pelayanan yang prima tanpa membedakan suku agama ras atau bahasa,” Pungkas Usman.

P2HAM adalah pelayanan publik yang diberikan oleh Unit Kerja berdasarkan kriteria P2HAM yang bertujuan untuk mewujudkan pelayanan unit kerja yang berpedoman pada prinsip HAM, mewujudkan unit kerja yang memberikan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi dan nepotisme serta mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.

Baca Juga :  Tingkatkan Kolaborasi Pengawasan Orang Asing, Kemenkumham NTB Gelar Rapat Timpora

P2HAM didasarkan pada 5 (lima) kriteria sebagaimana disebutkan dalam Permenkumham No 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, meliputi :

  1. Aksesibilitas dan ketersediaan sarana prasarana dan/atau fasilitas;
  2. Ketersediaan sumber daya manusia atau petugas;
  3. Kepatuhan petugas terhadap standar pelayanan;
  4. Inovasi pelayanan publik; dan
  5. Integritas.

Adapun proses pembentukan P2HAM dilaksanakan melalui tahap dari Pencanangan, Pembangunan, Evaluasi, Penilaian hingga Pembinaan dan Pengawasan.


Kantor Imigrasi Bima Raih Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *