Gerak Cepat Berantas Miras dan Narkoba, Ketua DPRD Puji Kinerja Kapolres Bima Kota

Ketua DPRD Kota Bima, Alvian Idrawirawan
Ketua DPRD Kota Bima, Alvian Idrawirawan

Kota Bima. Ketua DPRD kota Bima, Alvian Indrawirawan, puji kinerja Kapolres Bima Kota. Kapolres Bima Kota, AKBP Hendry Novika Chandra dilantik pada tanggal 15 Agustus 2021. Usai dilantik dirinya langsung gerak cepat bersih-bersih narkoba dan minuman keras (miras). Dalam pemberantasan Narkoba, Polres Bima Kota berhasil menangkap sebanyak 13 pemakai sekaligus pengedar sabu-sabu dalam satu bulan terakhir.

Sedangkan untuk miras, Polres Bima Kota telah memusnahkan ribuan botol miras. Seperti dikutip dari jangkabima, jumlah miras yang dimusnahkan adalah bir bintang 492 botol, brem 30 liter, Sofi 2964 botol, arak 867 botol, bir kaleng 24, anggur merah 122, anggur hitam 12, bir prost  96, wiski 23.

Melihat kinerja yang begitu baik, Ketua DPRD Kota Bima memberikan 2 jempol dan angkat topi untuk Kapolres Bima Kota, AKBP Hendry Novika Chandra.

“Saya angkat topi dan dua jempol bagi Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra,” ujar Pawan sapaan akrabnya disela-sela acara pemusnahan narkoba dan miras dihalaman kantor Polres Bima-Kota, Senin (4/10)

Ketua DPRD Kota Bima hadiri Acara pemusanahan miras. (Foto/jangkabima)
Acara pemusanahan miras. Senin(04/10) (Foto/jangkabima)

Tentu apresiasi dari Ketua DPRD sebagai keterwakilan rakyat Kota Bima itu  sesuai dengan kinerja yang telah dicapai. Dalam waktu sebulan saja bersih-bersih narkoba dan miras dilakukan tanpa pandang bulu.

“Hari ini kita bisa saksikan ribuan liter, botol dan kaleng miras berbagai jenis serta narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan. Ini pertanda beliau tidak main-main memerangi barang haram ini,”puji Pawan.

Ketua DPD Partai Golkar Kota Bima ini, sepakat dengan mukadimah yang disampaikan Kapolres Bima Kota, sebab musabab beberapa tindakan kriminalitas bahkan konflik antar kelompok masyarakat selama ini, berawal dari narkoba dan miras.

Baca Juga :  PKH Kota Bima Kembali Terima 20 Unit Motor Dinas, Tujuh Tahun Total 43 Unit

Baca juga : DPRD : Perancangan RKA BUMD Kota Bima Ilegal

Tentu ini menjadi atensi dan perhatian semua pihak, bukan saja diemban dan dibebankan pada Polisi saja. Kalau seperti itu cara berpikir kita, maka sungguh tidak adil membebankan tugas pemberantas berbagai tindak kriminal pada Polri.

“Kita pun mesti ikut berpartisipasi membantunya. Minimal menjaga anak dan keluarga masing-masing dari bahaya narkoba dan miras. Hal ini juga menjadi himbauan untuk masyarakat, khusunya anak muda untuk jauhi narkoba dan miras” pungkasnya.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *