Kota Bima, HaloBima – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bima berhasil mengamankan 21 dus Bir Bintang, 3 botol minuman keras jenis sofi dan 2 wanita penghibur di sejumlah cafe yang ada di Kota Bima.
Oparasi yang digelar mulai pukul 21.00 wita tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kota Bima, M. Nor, SH dengan menerjunkan seluruh pasukan Satpol PP Kota Bima dan di back up oleh dua anggota TNI 1608 Bima dan Polisi Militer.
Berdasarkan pantauan langsung HaloBima saat mengikuti operasi, titik awal operasi dimulai dari sejumlah rombong kaki lima yang ada dibagian barat Terminal Dara Kecamatan Rasanae Barat. Dari beberapa rombong yang ada, anggota Satpol PP hanya menemukan 3 botol sofi dalam 2 botol besar ukuran 1,5 liter dan 1 botol kecil ukuran 600 ml.
Satpol PP kemudian menyisir jalan baru Amahami hingga ujung barat jalan. Dilokasi tersebut Satpol PP todak menemukan satu botolpun minuman keras.
Penyisiran dilanjutkan ke sejumlah cafe yang ada di Kelurahan Ule Kecamatan Asakota. Dari sejumlah cafe yang ada Satpol PP berhasil menyitan 19 dus utuh miras merek Bir Bintang dan 36 botol lainnya berada diluar dus. Apabila ditotalkan maka jumlah keseluruhan miras yang disita di cafe kawasan ule sebanyak 21 dus.
Selain mengamankan minuman keras, Satpol PP juga merazia KTP para wanita penghibur yang ada di cafe cafe tersebut. Dari razia KTP tersebut 2 dari puluhan wanita yang ada tidak mampu menunjukan kartu identitasnya dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Bima.
Kasat Pol PP Kota Bima melalui Kabid Ops Trantibum, Abdutrahman, S.Sos, menyatakan bahwa operasi penegakkan perda miras nomor 8 tahun 2010 ini akan terus dilakukan Satpol PP Kota Bima.
“Untuk menekan perederan miras di Kota Bima kami akan melakukan operasi secara rutin dan berkala. Tidak saja miras, kami juga akan menegakkan perda perda lain demi mewujudkan keamanan dan kertiban di Kota Bima” ungkap Abdurrahman.
Rencananya miras miras hasil sitaan ini akan dimusnahkan jelang puasa atau hati jadi Kota Bima April mendatang.
HL-02