Dompu, Halo Bima — Dalam rangka memberikan informasi dan edukasi tentang layanan Paspor Elektronik yang kini sudah tersedia di 102 Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia, Kantor Imigrasi Bima Kanwil Kemenkumham NTB selenggarakan Sosialisasi layanan Paspor Elektronik yang kini sudah tersedia di kantor Imigrasi Bima dan layanan Eazy Paspor bagi calon jemaah haji dan umroh.
Acara ini di selenggarakan di Aula Cafe Laberka Kabupaten Dompu dengan dihadiri oleh perwakilan dari Depag Kabupaten Dompu, Dinas Dukcapil Dompu, Camat Hu’u, Camat Woja, Camat Dompu dan dan perwakilan beberapa Biro haji umroh yang berada di Kabupaten Dompu.
Dalam sambutannya, Kepala Subseksi Yanverdokim Kantor Imigrasi Bima, Lalu Rijal Pebriyadi mewakili Kepala Kantor Imigrasi Bima mengapresiasi kehadiran para peserta. sosialisasi ini bertujuan untuk mengenalkan Paspor Elektronik kepada masyarakat dan desain warna baru yang di perkenalkan 17 Agustus 2024 dan akan berlaku mulai 17 Agustus 2025. Harapan kami masyarakat mengetahui bahwa kini telah hadir layanan Paspor Elektronik yang merupakan paspor terbaru yang memiliki banyak keunggulan dibandingkan paspor biasa.” Terangnya.
Pada kesempatan ini juga di dijelaskan terkait Layanan Eazy Passport yang merupakan layanan jemput bola pembuatan paspor secara kolektif dengan tujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan proses layanan paspor di lokasi pemohon berada.
Keunggulan Paspor Elektronik, diantaranya:
1. Keamanan Data Tingkat Tinggi, Paspor Elektronik Indonesia dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti sidik jari, foto, dan data pribadi. Hal ini mempersulit upaya pemalsuan paspor dan meningkatkan keamanan data pemegang paspor.
2. Proses keimigrasian yang lebih cepat di tempat pemeriksaan Imigrasi di bandara, karena pemiliknya dapat melewati autogate yang tersedia di beberapa bandara dan pelabuhan internasional, tanpa harus antri di konter imigrasi.
3. Paspor Elektronik memberikan fasilitas bebas visa (visa waiver) ke Jepang untuk tujuan kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya) selama 15 hari dengan masa berlaku 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor.
4. Penerimaan Luas di Negara Lain Dengan standar internasional yang dipenuhi oleh Paspor Elektronik Indonesia, pemegang paspor dapat menikmati proses imigrasi yang lebih lancar di banyak negara di dunia.
Ada perbedaan untuk biaya Permohonan paspor biasa dan Paspor Elektronik. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2019 dan Permenkumham No 9 Tahun 2020 untuk permohonan Paspor biasa baru atau penggantian dikenakan biaya Rp. 350.000, sedangkan Paspor Elektronik dikenakan biaya Rp. 650.000.
“Semoga masyarakat dapat merasakan manfaat dari Paspor Elektronik dan layanan Eazy paspor dari Kantor Imigrasi Bima, Nanti petugas imigrasi yang akan datang ke tempat pemohon,” terang Kasubsi Yanverdokim Kantor Imigrasi Bima, Lalu Rijal Pebriyadi.