Awas ‼️ Buang Sampah Sembarangan Akan Didenda 500 Ribu Rupiah
Kota Bima. Pemerintah Kota Bima akan mulai tegakan Peraturan daerah tentang sampah. Bagi setiap warga Kota Bima yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda 500 ribu rupiah.
Hal itu disampaikan Pj Walikota Bima Mohammad Rum saat memimpin aksi bersih lingkungan di Kelurahan Tanjung. Minggu (19/11).
Selengkapnya : tonton video berita di atas.
(agil)