Kota Bima – Halo Bima. Pengawasan wilayah pesisir dan ruang laut di Teluk Bima butuh sarana dan prasarana yang memadai. Hal itulah yang disampaikan Ihsan, Pokmaswas Ule, saat diberi kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan tanggapan terkait sosialisasi Perda Provinsi NTB nomor 8 tahun 2020 di Kantor KCD KKP Wilayah Bima Dompu pada hari Selasa (23/03).
Pemenuhan sarana pengawasan seperti Speed Boat dan prasarana pendukung lainnya dirasa perlu untuk menunjang optimalisasi kerja KCD Kelautan Bima Dompu dan Pokmaswas dalam menunjang kegiatan pengawasannya.
Hingga saat ini, laporan Pokmaswas yang bisa ditindaklanjuti oleh KCD hanya seputar pelanggaran yang terjadi diwilayah pesisir saja. Yaitu terkait dengan penimbunan, mangrove dan penggalian pasir. Sementara laporan terkait illegal fishing tidak bisa ditindak lanjuti karena KCD Kelautan Bima Dompu tidak memiliki Speed Boat untuk melakukan pengecekan dan penindakan.
“Untuk itu tolonglah KCD Bima Dompu ini difasilitasi dengan Speed Boat. Karena sangat mustahil bagi KCD untuk melakukan pengawasan laut sementara KCD tidak memiliki fasiltas pengawasan laut” pinta Ihsan.
Menanggapi permintaan tersebut, Sugianur sebagai Kasi Pengawasan SDKP Dislutkan NTB menyatakan bahwa terkait sarana dan prasaran pengawasan dan Pokmaswas, kini menjadi kewenangan KCD untuk mengusulkan dan mengurusnya.
“Dulu itu menjadi urusan kami, tapi dengan regulasi baru, kini sudah menjadi kewenangan KCD”, jelas Sugianur.
Berdasarkan informasi yang Halobima himpun dilokasi kegiatan, pengusulan untuk sarana pengawasan bagi KCD Kelautan wilayah Bima Dompu ini sudah dilakukan beberapa tahun lalu. Namun hingga kini belum ada realisasi dari pemerintah atasan.
HLB-02