Kota Bima – Halo Bima. Sebanyak 25 peserta yang terdiri dari perwakilan DKP Kota Bima, DKP Kab. Bima, Pokmaswas se Kota Bima, Pokmaswas se Kabupate Bima, Kelompok Nelayan dan pengepul, mengikuti kegiatan Sosialisasi Perda Provinsi NTB nomor 8 tahun 2020 tentang Pengawasan dan Penanggulangan Kegiatam Penangkapan Ikan yang Merusak Sumberdaya Perikanan, Selasa (23/03).
Kegiatan yang diselenggarakan di aula Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Bima dan Dompu ini, menghadirkan dua narasumber dari Dislutkan NTB yaitu Sugianur (Kasi Pengawasan SDKP Dislutkan NTB) dan Sabariyono, S.Pi.
Dalam pemaparannya, Sugianur menyampaikan bahwa pada Perda Prov NTB nomor 8 tahun 2020 ini mengatur tentang bagaimana mekanisme pengawasan laut yang dilakukan oleh negara dan masyarakat.
Begitupun tentang pengawasan laut yang bisa dilakukan olek Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) kelautan yang dibentuka oleh KKP melalui Dislutkan NTB.
Dalam pasal 11 point c, d dan e disebutkan bahwa nelayan dilarang menangkap ikan menggunakan alat bantu kompresor, alat tangkap lain yang dilarang oleh peraturan dan perundang undangan lain serta larangan menjual ikan hasil illegal fishing tersebut.
“Lebih lanjut dijelaskan dalam pasal 19 ayat 1 tentang larangan menangkap ikan menggunakan bahan kimia, bahan bilologi, bahan peledak dan setrum. Semua itu punya sangsi pidana yang tidak ringan sesuai dengan peraturan dan undang undangan yang berlaku”, jelas Sugianur.
Untuk sangsi pidananya, Sugianur menyadur pada Undang undang 31 tahun 2004 / Undang undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan Pasal 8 ayat 1 junto Pasal 84 ayat 1 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1.200.000.000 (Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah).
“Jadi ancaman bagi para pelaku illegal fishing ini sangat serius dan ini harus kita sosialisakan bersama”, lanjut Sugianur.
Untuk Penambangan Pasir dan Mineral lain, dalam Undang undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau pulau Kecil, pada Pasal 73 mengatur tentang sangsi pidananya yaitu penjara minimal 2 tahun dan paling lama 10 tahun, dengan denda minimal 2 Miliar rupiah.
HLB-02