Kota Bima. Pemalsuan identitas kewarganegaraan, dua Warga Negara Asing (WNA) asal Cina dan Taiwan, harus diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Kanwil Kemenkumham NTB.
Kepala Kanwil NTB Romi Yudianto, melalui keterangan pers yang disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Bima M. Usman, di hadapan sejumlah awak media, Senin (18/09) sekira pukul 15.00 WITA, kasus ini mulai terungkap pada hari kamis (14/09) lalu saat dua WNA tersebut hendak mengajukan Paspor RI di Kantor Imigrasi Bima.
Awalnya petugas tidak menaruh curiga pada kedua pelaku karena keduanya mampu menunjukkan identitas kewarganegaraan Indonesia mereka berupa KTP elektronik.
Namun saat petugas menanyai sejumlah pertanyaan, ternyata kedua WNA tersebut tidak bisa berbahasa Indonesia, maupun bahasa Inggris.
“Petugas kamipun mengecek KTP yang meraka miliki dan akhirnya kami mengetahui bahwa KTP itu palsu. Bukan saja KTP, ternyata dokumen lain seperti Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga juga palsu” ungkap M. Usman.
Berdasarkan hasil pengecekan petugas di Sub Seksi Teknologi Informasi, Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Bima, identitas KTP yang dimiliki YWH (57), pria asal Taiwan, ternyata menggunakan nomor identitas penduduk Indonesia dengan inisial SC.
Sementara identitas KTP yang dimiliki ZY (51), wanita asal Tiongkok, menggunakan nomor identitas penduduk Indonesia berinisial LA.
Dari YWH dan ZY, petugas Imigrasi juga mengetahui bahwa ada tiga orang WNA lain yang menginap di salah satu hotel di Kota Bima yang juga ingin mengurus Paspor RI sebagaimana yang coba dilakukan oleh YWH dan ZY.
Mendapat informasi itu, petugas segera bergegas ke Hotel dimaksud dan berhasil mengamankan tiga WNA bermasalah lainnya. Ketiga WNA itu terdiri dari WW (55) wanita asal Tiongkok, CCC (55), pria asal Taiwan dan LCW (58) wanita asal Taiwan.
Selama 4 (empat) hari, kelima WNA bermasalah itu diperksa intensif oleh petugas Kantor Imigrasi Bima. Dari pemeriksaan itu petugas menyimpulkan bahwa YWH dan ZY telah melakukan pelanggaran pemalsuan dokumen dengan memberikan data yang tidak sah (palsu) untuk mendapatkan Paspor RI.
Atas perbuatannya tersebut, kedua WNA diancam dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 126 huruf C dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak lima ratus juta.
Sementara untuk ketiga WNA lain berinisial WW, CCC dan LWC, masih terus didalami pelanggarannya oleh petugas.
“Kami berkomitmen untuk memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Saat ini kelima terduga pelaku pelanggaran telah kami tempatkan di ruang Detensi Imigrasi yang ada di Kantor kami untuk proses lebih lanjut”, pungkas M. Usman.
Pemalsuan Identitas, WNA Asal China dan Taiwan Diamankan Petugas Imigrasi Bima
Hlb02