Dompu. Diangkatnya saudara Ruslan sebagai Ketua Partai Golkar DPD Dompu pada Musda II yang dilangsungkan pada Tanggal 30 Agustus 2021 lalu, dianggap cacat dan tidak mengikuti mekanisme yang sesuai AD/ART. Buntutnya, Sejumlah Kader melayangakan gugatan ke Mahkamah Partai.
Salah seorang Kader Partai yang merupakan anggota Parlemen Dompu, Abdul Fakah, menyampaikan dengan tegas bahwa hasil Musda cacat hukum.
Dirinya meminta pembatalan hasil Musda Partai Golkar lantaran melanggar mekanisme.
“Saya sebagai ketua PK Golkar Manggelewa bersama Kader Golkar lain telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai atas keputusan seputar mengangkat ketua DPD II Golkar tanpa melalui aturan baku Partai,” Ujar Pria yang telah Menjabat Anggota DPRD selama tiga periode itu. Jumat (21/01)
Fakah megklaim, Golkar Dompu dalam keadaan status quo. Dalam kondisi ini, tidak boleh ada aktivitas partai sebelum adanya putusan Mahkamah Partai.
Abdul Fakah berharap agar Makhamah Partai mengabulkan gugatan para pemohon untuk dilaksanakan Musda ulang, namun apabila Mahkamah Partai menolak gugatan pemohon maka akan diterima dengan hati yang besar.
“Apapun keputusan Mahkamah Partai akan dijalankan, kalaupun menang alhamdulillah dan apabila kalah maka akan legowo tanpa adanya reaksi apapun” pungkasnya