Halo Bima – Empat perusahaan tambang tercatat memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Kota Bima. Data ini berdasarkan rekapitulasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima per 31 Desember 2024. Perusahaan-perusahaan tersebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Gubernur Nusa Tenggara Barat dan aktif dalam kegiatan pertambangan batuan serta tanah urug.
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pendapatan Daerah BPKAD Kota Bima, Herry Rahmad, menegaskan bahwa seluruh perusahaan tambang yang memiliki izin tetap menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak daerah.
“Mereka tetap membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi salah satu kontribusi nyata sektor pertambangan terhadap pendapatan asli daerah,” ujar Herry, Jumat (11/04/2025).
Berikut daftar lengkap perusahaan tambang berizin di Kota Bima:
- CV Karya Sukses Mandiri
Lokasi: Kecamatan Mpunda
Komoditas: Tanah urug
Tahap: Operasi Produksi
Luas Wilayah: 1,53 hektare
Masa Berlaku Izin: Hingga 2 Juni 2029 - Firma Sembilan Belas
Lokasi: Kelurahan Rontu – Raba
Komoditas: Batu
Tahap: Operasi Produksi
Luas Wilayah: 6,00 hektare
Masa Berlaku Izin: Hingga 26 September 2028 - CV Haerun Jaya Karya II
Lokasi: Rontu dan Raba
Komoditas: Batu
Tahap: Operasi Produksi
Luas Wilayah: 2,75 hektare
Masa Berlaku Izin: Hingga 22 November 2026 - CV Haerun Jaya Karya I
Lokasi: Sambinae dan Mpunda
Komoditas: Batuan
Tahap: Operasi Produksi
Luas Wilayah: 1,40 hektare
Masa Berlaku Izin: Hingga 2 Agustus 2025
Dengan adanya izin resmi dan kepatuhan terhadap kewajiban pajak, Pemerintah Kota Bima berharap sektor pertambangan terus berjalan secara legal, ramah lingkungan, dan memberi kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi daerah.