Halo Bima — Pemerintah Kota Bima terus mematangkan proses penataan kepegawaian, khususnya terkait penetapan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan pada Jumat, 11 April 2025. Rapat tersebut juga membahas tindak lanjut surat edaran pemerintah pusat terkait penyelesaian status tenaga non-ASN.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari arahan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) yang mendorong penyelesaian status kepegawaian secara menyeluruh dan terintegrasi di seluruh kabupaten/kota. Dalam arahannya, Wakil Wali Kota Bima menegaskan bahwa Pemkot mendukung penuh pola dan kebijakan yang ditetapkan oleh provinsi agar proses berjalan seragam dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
“Melihat situasi yang ada, saya sepakat untuk mengikuti pola yang diterapkan oleh provinsi agar tidak menimbulkan pertanyaan-pertanyaan di tengah masyarakat yang bisa memicu insiden yang tidak perlu,” tegasnya.
Wakil Wali Kota juga mengungkapkan bahwa penetapan SK PPPK akan mulai berlaku pada 1 Juni 2025. Kebijakan ini diselaraskan dengan proses administratif lainnya, termasuk penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan surat tugas yang direncanakan mulai 1 Juli 2025.
Rapat tersebut dihadiri oleh Asisten, jajaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bagian Hukum Setda Kota Bima, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Pemerintah Kota Bima menegaskan komitmennya dalam menjalankan proses penataan kepegawaian yang profesional, transparan, dan akuntabel. Penetapan SK PPPK ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan status bagi para pegawai, serta menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal.