Awal Tahun 2026, 25 Kasus Gigitan HPR Terjadi di Kota Bima

Kota Bima, Halo Bima – Pemerintah Kota Bima mencatat sebanyak 25 kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) selama periode Januari hingga 13 Februari 2026. Dari jumlah tersebut, satu kasus dilaporkan menyebabkan seorang warga asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), meninggal dunia di RSUD Kota Bima.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Bima, Muhammad Hasyim, menyampaikan bahwa berdasarkan laporan Dinas Pertanian Kota Bima, sepanjang Januari hingga Desember 2025 tercatat 145 kasus gigitan anjing, namun tidak ditemukan kasus yang mengarah pada rabies.

Hal tersebut disampaikan Hasyim selaku juru bicara Pemerintah Kota Bima usai menerima laporan resmi, Sabtu (14/02/2026).

Ia menjelaskan, rabies merupakan penyakit zoonosis atau penyakit menular berbahaya yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia, sehingga diperlukan kewaspadaan bersama.

Hasyim juga meluruskan informasi yang beredar terkait identitas korban meninggal dunia. Korban disebut merupakan warga asal Sumba NTT yang berdomisili sementara di Kelurahan Jatibaru Timur, sedangkan alamat pada KTP tercatat di Kelurahan Rabangodu, Kecamatan Raba.

Pemerintah Kota Bima mengimbau camat, lurah, RT dan RW agar meningkatkan pendataan administrasi kependudukan, khususnya bagi warga pendatang.

Sebagai langkah pencegahan, Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Bima akan terus melakukan pemantauan, vaksinasi rabies massal, serta pengendalian populasi anjing liar.

Masyarakat juga diingatkan untuk segera mencuci luka gigitan atau cakaran dengan sabun dan air mengalir selama 15 menit, memberikan antiseptik, dan segera mencari pertolongan medis apabila mengalami gigitan HPR.

Bagikan:
Scroll to Top