
Jakarta – Menindaklanjuti usulan penataan kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian sebagaimana surat Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-OT.01.03-08 tanggal 09 Oktober 2023, serta hasil rapat pada tanggal 26 Januari 2024 melalui virtual meeting terkait dengan verifikasi data rekomendasi peningkatan kelas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima menjadi Kelas II, Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI mengadakan kegiatan Validasi dan penataan Kelembagaan dengan memverifikasi dan memvalidasi atas data dukung usulan peningkatan kantor imigrasi oleh Tim Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Hotel Ayana Midplaza Jakarta (Selasa, 13/02/2024).
Kegiatan verifikasi dan validasi data dukung ini dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, M. Usman serta Kaur Tata Usaha dan Staf Tata Usaha Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima yang turut hadir dalam kegiatan tersebut guna memaparkan data dukung kondisi riil dari segi potensi atau beban pelayanan dan pengawasan keimigrasian.

Selanjutnya dalam hal pelayanan untuk Warga Negara Indonesia antusias masyarakat yang tinggi dalam dalam membuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, yang berimbas pada peningkatan volume kerja di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima serta adanya pengembangan inovasi pada bidang pelayanan dalam rangka peningkatan pelayanan publik serta adanya dukungan dari Pemerintah Daerah untuk peningkatan kelas menjadi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima.
“Untuk itu dalam rangka menciptakan kondisi yang kondusif terhadap tingkat kerawanan keimigrasian dan adanya beban kinerja layanan yang semakin meningkat, tentunya dibutuhkan restrukturisasi organisasi pada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima guna memaksimalkan efektivitas pengawasan dan pelayanan keimigrasian.” tegas Kepala Kantor Imigrasi Bima, M. Usman.
(lance)