Halo Bima – Aksi pemagaran jalan di kawasan reklamasi Amahami, Kota Bima oleh seorang warga membuat heboh dan menimbulkan polemik. Seorang warga terlihat memasang pagar di atas jalan yang selama ini menjadi akses umum masyarakat.

Tindakan itu disebut sebagai bentuk penegasan atas klaim kepemilikan lahan oleh warga, yang mengaku mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima.
Imbas dari pemagaran itu, akses masyarakat terganggu. Polemik ini juga memunculkan pertanyaan dari masyarakat tentang bagaimana sebuah jalan umum bisa berdiri di atas tanah yang diklaim milik pribadi.
Pemerintah Kota Bima pun sigap merespons situasi tersebut. Dalam waktu dekat, tim dari pemerintah akan turun langsung ke lokasi guna melakukan pengecekan di lapangan sekaligus mengkaji lebih lanjut status lahan di kawasan tersebut.
Wali Kota Bima H A Rahman menegaskan, pihaknya akan melibatkan berbagai elemen penting dalam penanganan kasus ini.
“Kami akan mempelajari secara cermat agar dapat menghasilkan solusi terbaik dengan melibatkan berbagai elemen terkait, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis,” ujarnya, Kamis (20/03/2025).
Pemerintah juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.
Wali Kota menegaskan, Pemkot tidak ingin berspekulasi dalam mengambil keputusan dan akan bertindak berdasarkan kajian yang matang.
“Kesabaran dan kerja sama dari seluruh pihak sangat diperlukan agar penyelesaian masalah ini berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” tambahnya.
Pemkot Bima menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil dan transparan demi kepentingan bersama. Masyarakat pun berharap ada titik terang yang segera dihasilkan, agar akses publik di kawasan Amahami dapat kembali normal.