Penahanan ‘Badai NTB’ Dinilai Berlebihan, Pemerhati Hukum Soroti Langkah Penyidik

Halo Bima – Penahanan terhadap Uswatun Hasanah alias Badai NTB, aktivis yang dikenal vokal dalam gerakan anti narkotika di Bima, menuai sorotan dari sejumlah pihak, termasuk pemerhati hukum. Pasalnya, Badai disangkakan dengan Pasal 351 KUHP Ayat 1, yang ancaman hukumannya maksimal hanya 2 tahun 8 bulan.

Padahal, dalam ketentuan hukum acara pidana, penahanan umumnya hanya diberlakukan untuk kasus-kasus dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Bagikan:
Scroll to Top