Halo Bima, – Wali Kota Bima, H A Rahman H Abidin, menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap tempat hiburan malam di kawasan Pantai Ule yang melanggar izin operasional. Hal itu disampaikan dalam rapat pelayanan terpadu yang digelar di ruang rapat Wali Kota Bima, Selasa (14/10).
Rapat tersebut dihadiri oleh Asisten II, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Badan Kesbangpol, Kasat Pol PP, serta Kabid Tata Ruang.

Dalam arahannya, Wali Kota Bima yang biasa disapa Aji Man, menekankan bahwa keberadaan kafe dan tempat hiburan malam di kawasan Ule harus menjadi perhatian serius seluruh jajaran pemerintah daerah. Ia menegaskan tidak akan mentolerir usaha yang beroperasi tanpa izin resmi.
“Banyak keluhan masyarakat terkait aktivitas tempat hiburan malam yang mengganggu kenyamanan warga. Jika ditemukan pelanggaran terhadap izin operasional, pemerintah daerah akan langsung melakukan penyegelan,” tegasnya.
Aji Man juga mengingatkan bahwa keberadaan tempat hiburan malam merupakan tanggung jawab moral bersama. Ia meminta agar aktivitas usaha di kawasan tersebut tidak melenceng dari norma sosial dan nilai agama yang dianut masyarakat Kota Bima.
“Saya tidak ingin daerah ini melegalisasi hal-hal seperti ini. Kita semua akan dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya di dunia tetapi juga di akhirat,” ujarnya.
Selain pengawasan dari dinas terkait, Wali Kota juga memerintahkan para camat untuk aktif mengontrol wilayah masing-masing. Camat Asakota diminta mengawasi kawasan Ule, sementara Camat Rasanae Barat mengontrol area Amahami dan sekitarnya.
Lebih lanjut, Aji Man mengimbau agar Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan DPRD Kota Bima turut menindaklanjuti persoalan ini secara serius.
Rapat tersebut menjadi komitmen Pemerintah Kota Bima untuk menata kawasan kota agar lebih tertib dan bermartabat, sekaligus memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan perizinan yang berlaku.