Terkait kasus penipuan, oknum TNI sudah dihukum. Persoalan ini langsung ditangani oleh pihak Pengadilan Militer 1 – 06/ Banjarmasin, yang terlibat sudah menjalani hukuman, selanjutnya untuk pengembalian dana korban ditangani oleh Odmil III – 15 Banjarmasin secara bertahap
Kabupaten Bima. Oknum TNI yang diduga melakukan penipuan kepada seorang janda tua di Kabupaten Bima, memberi klarfikasi terhadap pemberitaan yang beredar.
Lihat : Seorang Janda Tua Ditipu Ratusan Juta Oleh Oknum TNI
Pada hari Sabtu, 30 September 2023, Ilyas (nama samaran) menghubungi media Halo Bima untuk menceritakan kronologi kejadiannya.
Pada tahun 2021, ibu Salmah yang kesehariannya bekerja sebagai buruh tani meminta bantuan kepada Ilyas untuk memasukan anaknya yang bernama Ikram menjadi anggota TNI. Namun Ilyas tidak memiliki kapasitas untuk melakukan itu. Meski begitu Ilyas mempunyai kenalan yang bisa melakukan hal tersebut.
“Saya tidak membawa orang masuk tentara. Ada orang yang mau bantu keluarga saya yang ada di Banjarmasin namanya pak Kurdin. Mereka mau,” ucapnya.
Setelah ibu Salmah setuju untuk dibantu oleh pak Kurdin, Ilyas menyampaikan pesan pak Kurdin kepada Ibu Salmah yang meminta uang di muka.
“Saya sampaikan kepada ibu Salmah, yang mau membantu nih meminta uang duluan,” pungkasnya.
Ilyas juga menekankan kepada ibu Salmah bahwa pak Kurdin berjanji akan mengembalikan uang korban jika tidak berhasil masuk tentara.
“Karena uang itu dijanjikan oleh pak Kurdin akan dikembalikan jika tidak berhasil, akhirnya mereka mau dan datang ke Banjarmasin dan saya jemput. Saya antar ke rumah pak Kurdin. Setelah Ikram mendengarkan penyampaian pak Kurdin, Ikram tinggal di tempat saya selama berada di Banjarmasin. mereka tinggal dan makan di rumah saya,” jelas Ilyas.
Perihal bukti transfer uang dari keluarga ibu Salmah ke rekening Ilyas, dirinya mengatakan bahwa rekening dia hanya sebagai perantara saja atau transit saldo.
“Setelah ada permasalahan itu, saya yang jadi korbannya. Padahal mereka tahu bukan saya yang membawa orag masuk tentara. Uangnya pun hanya lintasan di rekning saya. Setelah uang itu masuk ke rekening saya, itu langsung saya teruskan ke pak Kurdin,” pungkasnya.
Ilyas juga menyampaikan bahwa dirinya telah menjalani hukuman dari militer terhadap kasus ini. “Ya muncul masalah akhirnya saya dipanggil dan diproses hukum sampai akhirnya selesai proses hukum pada thun 2022 akhir. Saya ditunda kenaikan pangkat selama enam periode dan tidak bisa sekolah selama tiga periode,” katanya.
Kendati sudah menjalani proses hukum, keluarga Salmah tetap meminta ganti rugi atas uang mereka.
“Saya sampaikan kepada ibu Salmah bahwa uang akan dikembalikan oleh pak Kurdin sambil menunggu proses penjualan aset. Mereka tidak sabar menunggu proses pengembalian ini dan akhirnya melaporkan kembali saya kepada Polisi Militer. Sedangkan saya sudah diproses dan menjalani pidana,” pungkasnya.agil