Kota Bima. Sebanyak 12 orang perwakilan Kelompok Masyarakat Pengawas Perikanan (Pokmaswas) Kota dan Kabupaten Bima mengikuti Pertemuan Pembinaan Pokmaswas di aula Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bima, kamis (14/09).
Selain para ketua Pokmaswas, kegiatan itu juga dihadiri oleh delegasi Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bima, DKP Kabupaten Bima dan KCD Kelautan Bima Dompu.
Baca Juga : Simak ! Kolaborasi Dinas Pariwisata & Dinas Perikanan Kota Bima Rayakan Hari Sumpah Pemuda
Kasat Polairud Polres Bima, IPTU Hary Purnomo, dalam pembinaanya menyampaikan bahwa, Pokmaswas harus bisa menjadi mitra Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memerangi kejahatan dibidang perikanan dan kelautan.
Berdasarkan Perdirjen PSDKP nomor 5 tahun 2021, jika dalam pengawasannya Pokmaswas menemukan pelanggaran hukum dibidang perikanan dan kelautan, Pokmaswas harus melaporkannya pada APH.
“Pokmaswas tidak boleh main hakim sendiri atau bertindak sebagai APH. Tetapi Pokmaswas bisa segera membuat laporan yang bisa ditindak lanjuti oleh APH”, jelas Hary.
Sugianur, S.Pi, Kasi Pengawasan SDKP DKP Provinsi NTB juga menekankan hal yang sama pada sejumlah ketua Pokmaswas Kota dan Kabupaten Bima yang hadir. Dalam pemaparannya Sugianur menjelaskan tentang aturan dan dasar hukum pengawasan perikanan dan kelautan oleh Pokmaswas.
Sementara itu Sadi, S.Sos, Kasi Pengawasan SDKP Balai Pengelolaan SDKP Wilayah Bima Dompu, menjelaskan hal-hal teknis tentang administrasi dan pelaporan yang bisa dilakukan oleh Pokmasawas dalam menunjang pelaksanaan pengawasan di wilayah masing-masing.
Kegiatan Pertemuan Pembinaan Pokmasawas Kota dan Kabupaten Bima ini diselenggarakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB bersama mitra Non Goverment Organisation (NGO). Sebelumnya kegiatan yang sama juga diselenggarakan di Sumbawa, Dompu lalu Bima
Hlb02