IMM Mataram Tolak Kedatangan Ketua KPK di NTB

Mataram-Halo Bima. Puluhan massa aksi yang tergabung dalam masa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Mataram menggelar aksi penolakan kedatangan Firli Bahuri di Nusa Tenggara Barat, dibeberapa titik yaitu DPRD, Hotel Plaza, dan Universitas Mataram (UNRAM). 28/6/2021

Aksi yang dilakukan atas dasar keresahan masyarakat karena adanya upaya melemahkan KPK, mulai dari diangkatnya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang sudah dirancang baik oleh pihak yang berkepentingan, pengeluaran surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk menghentikan penyidikan kasus besar Skandal Mega Proyek bantuan likuiditas Bank Indonesia hingga pada pemberhentian 36 kasus dengan alasan yang tidak jelas.

Hal ini disampaikan oleh Adi Ardiansyah selaku Ketua Umum IMM Cabang Mataram sekaligus Kordum “Kami dari IMM datang untuk menyampaikan aspirasi atas masalah yang terjadi terhadap lembaga antirasuah dan punggung terakhir harapan dari rakyat kecil, lembaga KPK ini merupakan lembaga yang diamanatkan khusus oleh UUD untuk menjadi perisai, tameng harapan dari rakyat kecil kita. Tetapi polemik yang menimpa lembaga hari ini merupakan bukti lemahnya KPK yang berarti adanya mufakat yang tersistematis sejak kita mulai menolak revisi UU KPK hingga hari ini,” teriaknya

Lembaga KPK, lanjut Adi, semenjak dipimpin oleh jendral yang berasal dari instansi kepolisian, harapan besar rakyat kecil disia-siakan oleh Firli Bahuri, ia juga mantan kapolda NTB berprestasi yang dihormati oleh masyarakat NTB, tetapi semenjak ia menjabat sebagai ketua KPK seolah-olah dasarnya menghianati amanat institusi ia berasal dan rakyat tidak hanya itu Ia juga mengeluarkan SP3 untuk menghentikan penyidikan kasus besar Skandal Mega Proyek bantuan likuiditas Bank Indonesia dimana triliunan anggaran negara yang dikorupsi dan 36 kasus juga diberhentikan tanpa alasan yang jelas.

Baca Juga :  Akhirnya, Setelah 20 Tahun, Hari ini Ketua DPRD Kota Bima Tandatangani Dokumen Penerimaan Aset dari Pemkab Bima

KPK merupakan lembaga independen sekaligus lembaga antirasuah dengan tugas yang mendasar untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), KPK merupakan hadiah dari reformasi dan menjadi harapan bagi masyarakat Indonesia kemudian diatur dalam undang-undang nomor 30 tahun 2002 dan diubah menjadi undang-undang nomor 19 tahun 2019 yang membuat peran KPK sangat lemah dan apalagi keadaan KPK saat ini membuat degradasi integritas KPK.

aksi berjalan dengan lancar dan tetap mematuhi protokol kesehatan, usai Kordum membacakan tuntutan, massa aksi bubar dengan tertib.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *