Kota Bima, Halo Bima – Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga melibatkan seorang anggota Polri aktif berinisial ICG, yang bertugas di Polres Dompu, dilaporkan ke Polres Bima Kota, Jumat (9/10/2026).
Dalam kasus ini, pelapor mengaku mengalami kerugian hingga Rp260 juta setelah dijanjikan anaknya dapat lulus seleksi penerimaan Bintara Polri.
Laporan tersebut disampaikan melalui penasihat hukum yakni Dedy Sadikin, S.H., bersama Fahdin, S.H., yang bertindak atas nama klien mereka.
Dedy menyebutkan, laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dirujuk dalam Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP baru, dengan padanan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP lama.
“Bukti laporan kami tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor STTLP/1234/X/2026/NTB/Res Bima Kota,” ungkap Dedy.
Ia menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada Rabu, 12 Juni 2024, sekitar pukul 09.23 Wita. Saat itu, orang tua korban berkomunikasi melalui telepon dengan ICG untuk membahas seleksi penerimaan anggota Bintara Polri bagi anaknya yang berinisial ISR.
Dalam komunikasi tersebut, ICG diduga meyakinkan MFD bahwa dirinya sanggup membantu meluluskan anaknya menjadi anggota Polri di wilayah NTB. Untuk keperluan itu, MFD disebut diminta menyiapkan uang sebesar Rp260 juta dan mentransfernya ke rekening atas nama ICG.
Atas keyakinan terhadap janji tersebut, MFD kemudian mentransfer uang dengan total Rp260 juta ke rekening atas nama ICG.
Namun, harapan MFD ( orang tua korban ) tidak terwujud. Saat pengumuman hasil seleksi penerimaan Bintara Polri Polda NTB tahun 2024, nama anaknya tidak tercantum sebagai peserta yang dinyatakan lulus.
“Setelah uang ditransfer, ternyata anak klien kami tidak lulus seleksi. Karena itu, klien kami merasa dirugikan dan menduga telah menjadi korban penipuan,” jelas Dedy.
Menurut Dedy, setelah mengetahui hasil seleksi tersebut, MFD berulang kali berupaya menghubungi ICG untuk meminta pertanggungjawaban dan pengembalian uang. Upaya itu dilakukan melalui komunikasi telepon maupun pendekatan secara kekeluargaan selama kurang lebih dua tahun.
Dalam proses tersebut, ICG disebut beberapa kali berjanji akan mengembalikan uang setelah tanah miliknya terjual atau dana dari bank dicairkan. Namun, hingga laporan diajukan, uang tersebut pun belum dikembalikan.
Dedy juga menyebutkan, belakangan ICG tidak lagi merespons panggilan telepon maupun pesan yang disampaikan kliennya.
Akibat kejadian tersebut, MFD mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp260 juta. Selain kerugian finansial, ia juga disebut mengalami tekanan psikologis akibat persoalan yang tak kunjung terselesaikan.
“Kerugian yang dialami klien kami bukan hanya secara materiil sebesar Rp260 juta, tetapi juga secara immateriil karena persoalan ini membuatnya tidak dapat bekerja dan berpikir dengan tenang,” tegas Dedy.
Ia berharap kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan memberikan kepastian hukum atas perkara yang dilaporkan.
“Atas nama masyarakat dan keluarga korban, kami meminta keadilan. Semoga kasus ini bisa terungkap. Yang paling kami harapkan, uang yang hilang bisa kembali,” pungkasnya.












