Bawaslu Laporkan Dugaan Pelanggaran Pj Wali Kota Bima ke KASN

Kota Bima, Halo Bima  — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bima, meneruskan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga dilakukan Penjabat (Pj) Wali Kota Bima Mohammad Rum ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Anggota Bawaslu Kota Bima, Khairul Amar. Foto: facebook.com

Penerusan ke KASN dilakukan Bawaslu Kota Bima setelah melakukan penelusuran terhadap informasi awal, yang diperoleh dari pemberitaan sejumlah media massa dan unggahan di media sosial.

Baca : Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pj Wali Kota Bima

“Sudah kami teruskan ke KASN hari ini, setelah kami lakukan penelusuran informasi pada sejumlah pihak,” ungkap Anggota Bawaslu Kota Bima, Khairul Amar, Rabu (19/6/2024).

Amar membeberkan, pada proses penelusuran pihaknya sudah mendatangi sejumlah partai politik, di antaranya Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Golongan Karya (Golkar).

Pada PBB, tim penelusuran informasi awal menemukan sejumlah waktu, yakni Pj Wali Kota Bima telah mendaftarkan diri di partai tersebut.

Namun Pj Wali Kota Bima, tidak datang sendiri akan tetapi diwakilkan oleh orang lain yang mana orang tersebut, mengambil dan mengembalikan formulir pendaftaran. Sedangkan sejumlah surat-surat pernyataan dan berkas, ditandatangani oleh Pj Wali Kota Bima sendiri di atas materai.

“Jadi kami dua kali menemui Ketua DPC PBB, untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan karena memang informasi awal kami dapat juga dari video ketua partai tersebut di media sosial,” jelas Amar.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (P2PS) ini juga mengungkap hasil penelusuran di Partai Golkar menunjukkan, jika Pj Wali Kota Bima belum mendaftar akan tetapi ada seseorang yang sudah mengambil formulir pendaftaran untuk Pj Wali Kota Bima.

“Tapi saat kami menemui Partai Golkar itu, formulir pendaftaran belum dikembalikan. Baru diambil saja,” tambahnya. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *