Kota Bima, Halo Bima — Kasus gagalnya 6 orang siswa SDN 19 Kota Bima mengikuti Tes Kompetensi Akademik (TKA) kian memanas. Sorotan publik semakin kuat setelah diketahui salah satu korban merupakan anak Dandim 1608/Bima Letkol Samuel Limbongan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, menegaskan pihaknya akan memanggil seluruh pihak terkait untuk mengusut tuntas dugaan kelalaian dalam penginputan data Dapodik.
“Kami akan memanggil semua pihak terkait dan membongkar di mana letak kelalaiannya. Ini menyangkut masa depan anak-anak, tidak boleh dianggap sepele,” tegas Syamsurih.
Pemanggilan dijadwalkan berlangsung pada 9 April 2026, menyusul undangan resmi yang telah dilayangkan. Sejumlah pihak yang akan dipanggil di antaranya Sekda Kota Bima, BKPSDM bersama Kabid Mutasi, Dinas Dikpora bersama Kabid Dikdas, Inspektorat, Pengawas SD, hingga pihak sekolah seperti Kepala dan eks Kepala SDN 19 Rabangodu Utara Kota Bima, operator sekolah, serta operator Dinas Dikpora.
DPRD menilai kasus ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan dugaan kelalaian serius dalam sistem administrasi pendidikan yang berdampak langsung pada hak siswa.
“Kalau ada yang lalai, tentu harus ada pertanggungjawaban. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi di Kota Bima,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut masa depan siswa, termasuk mereka yang telah menempuh pendidikan selama bertahun-tahun namun tidak tercatat dalam sistem Dapodik.












