Kota Bima, Halo Bima — Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap praktik kecurangan dalam distribusi dan penjualan gas LPG 3 Kg. Hal itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Bima, Senin (8/9/2025), yang membahas kelangkaan dan tingginya harga gas subsidi tersebut.
Kapolres mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, pihaknya pernah menangani kasus pengoplosan gas LPG 3 Kg ke tabung 12 Kg dan pelaku telah diproses sesuai hukum. “Untuk tahun 2025 sejauh ini belum ada laporan yang masuk. Namun, apabila ada, kami akan tindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menegaskan, praktik pangkalan yang bermain harga di atas HET maupun melakukan penyalahgunaan kuota bisa masuk kategori tindak pidana. “Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar,” jelas AKBP Yudha.
Kapolres juga mengimbau masyarakat melalui mahasiswa yang hadir agar melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran. “Kami terbuka terhadap laporan masyarakat. Jangan ragu untuk melaporkan agar kami bisa bertindak tegas,” tambahnya.
Pernyataan ini menjadi peringatan serius bagi pangkalan maupun pengecer nakal, di tengah keluhan masyarakat yang masih membeli LPG 3 Kg dengan harga jauh di atas HET, bahkan mencapai Rp35 ribu hingga Rp40 ribu per tabung.