Kota Bima- Halo Bima. Setelah sebelumnya istri Walikota Bima melaporkan para pemilik tiga akun facebook, masing-masing Agus Mawardy, Mega RDK, dan Haris Hrs Marewo (Baca : Istri Walikota Melaporkan Tiga Akun Facebook ke Polisi, Berikut Daftar Akunnya), sekarang giliran ketiga orang tersebut melayangkan laporan ke polisi.
Mereka melaporkan tiga orang sekaligus, yaitu Walikota Bima HM Lutfi, Pengacara Istri Walikota Casman, dan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas. Rabu (24/03/2021). Walaupun yang dilaporkan bukan istri walikota, namun ketiga orang terlapor memiliki hubungan erat dengan walikota, baik secara keluarga maupun rekan kerja.
Dilansir dari metromini.info, Agus Mawardy dkk melaporkan ketiga orang itu atas dugaan pembohongan publik dengan menyebarkan informasi hoax di sejumlah media online.
“Ketiganya diduga melakukan tindakan perbuatan yang sama dalam menipu dan menyesatkan masyarakat dengan informasi di dalam beberapa konten pemberitaan sebelum ini”, jelas Agus.
Laporan itu tercatat dengan Nomor: ADUAN/K 179/11/2021/NTB/Res Bima Kota, hari Rabu, tanggal 24 Maret 2021.
Adapun dugaan pembohongan publik Walikota Bima dan Menteri Agama yang dilaporkan tersebut adalah sebagai berikut :
- Walikota Bima mengklaim telah mengeluarkan ijin pendirian Alfamart untuk 11 titik, namun berdasarkan penelusuran Agus Dkk, hingga maret ini hanya 1 titik.
- Walikota menghibahkan tanah seluas 10 Ha untuk pendirian Istitut Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Bima. Namun berdasarkan penelusuran Agus Dkk bahwa Pemkot Bima tak pernah memilik asset lahan seluas 10 Ha. Dan lahan yang telah diserahkan dalam bentuk hibah itu tidak jelas legalitasnya sebagai asset Pemkot Bima, demikian pula kondisi fisiknya sekarang.
- Menteri Agama diduga sengaja menipu masyarakat Kota Bima dengan mengakui lahan pemberian Pemkot Bima ini tanpa ada masalah di dalamnya. Padahal, menurut pelapor ,kondisi fisik dan legalitas lahannya tidak ada yang masuk dalam bentuk asset Pemkot Bima.
Sedangkan untuk dugaan informasi hoax yang dilakukan pengacara istri walikota Bima, Casman, bermula dari pernyataan Casman yang dimuat di situs harianamanat.com dengan tajuk berita, “Casman: Mereka Langgar UU ITE”. Menurut Agus, pernyataan oknum Penasehat Hukum ini cukup memprovokasi keadaan dengan tidak mengindahkan adanya asas hukum tentang Praduga Tak Bersalah.
“Pernyataan saudara Casman dalam pemberitaan tersebut yang menyimpulkan para terlapor dari kliennya yaitu pemilik akun Facebook Agus Mawardy, Mega RDK dan Haris Hrs Marewo langsung dengan tudingan “Mereka langgar UU ITE”. Ini sangat menyesatkan dan memprovokasi keadaan yang ada. Sikapnya seperti bukan orang yang mengerti hukum dengan memahami adanya asas praduga tak bersalah,” tegas mantan pendiri atau Ketua LMND Pertama di Bima itu.
Ia melanjutkan, tindakan oknum pengacara itu telah melampaui kewenangannya atau merasa lebih hebat dari pada Lembaga Pengadilan, di mana tanpa proses persidangan dan adanya kepastian hukum yang jelas, pengacara istri Wali Kota itu seenaknya memvonis beberapa orang melanggar atau bersalah.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin membenarkan adanya pengaduan polisi yang telah disampaikan oleh Agus Mawardy.
“Sudah diterima oleh petugas SPKT. Dan laporan pengaduan dari pelapor itu akan diteruskan ke Sat Reskrim Polres Bima Kota, untuk diproses lebih lanjut,” tandas Jufrin