Kota Bima, Halo Bima — Badan Pegawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bima telusuri dugaan pelanggaran netralitas Pj Wali Kota Bima Mohammad Rum.
Berdasarkan pemberitaan dan informasi yang dihimpun media, Mohammad Rum yang masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) mendaftarkan dirinya ke sejumlah partai politik sebagai kandidat Calon Wali Kota Bima pada Pilkada serentak tahun 2024.
Rum diketahui telah mendaftar di Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai NasDem, PBB, partai Hanura, dan PDIP.
Dilansir dari JurnalNTB, Bawaslu Kota Bima yang mendapat informasi tersebut, telah melakukan penelusuran untuk memperoleh informasi dan bukti yang lebih akurat.
Ketua Bawaslu Kota Bima Atina, mengatakan pihaknya masih akan melaksanakan penelusuran beberapa hari ke depan.
“Seperti apa hasilnya kami akan sampaikan lagi ke teman-teman media,” katanya pada JurnalNTB, Jumat (31/05/2024).
Jika merujuk pada aturan yang berlaku, pendaftaran Rum di sejumlah Parpol itu merupakan bentuk pelanggaran netralitas sebagai ASN. Dalam pelaksanaan pemilihan umum, ASN dilarang keras untuk melakukan aktifitas politik atau berpolitik praktis.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemeritah No. 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang PedomanPembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
Penerbitan SKB tersebut bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat Pemilu dan Pilkada serentak 2024. (agil/01)