Langgar UU Keimigrasian, Imigrasi Bima Tetapkan 1 WN Taiwan Sebagai Tersangka
Langgar UU Keimigrasian, Imigrasi Bima Tetapkan 1 WN Taiwan Sebagai Tersangka Kota Bima. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, (12/12) telah menetapkan 1 WN Taiwan berinisial *CCC* (L/54) sebagai tersangka. Pasalnya, menurut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kantor Imigrasi Bima, _CCC_ telah melanggar Pasal 122 Huruf a pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 …
Langgar UU Keimigrasian, Imigrasi Bima Tetapkan 1 WN Taiwan Sebagai Tersangka Selengkapnya »