wna taiwan ditahan imigrasi bima

Langgar UU Keimigrasian, Imigrasi Bima Tetapkan 1 WN Taiwan Sebagai Tersangka

Langgar UU Keimigrasian, Imigrasi Bima Tetapkan 1 WN Taiwan Sebagai Tersangka Kota Bima. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, (12/12) telah menetapkan 1 WN Taiwan berinisial *CCC* (L/54) sebagai tersangka. Pasalnya, menurut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kantor Imigrasi Bima, _CCC_ telah melanggar Pasal 122 Huruf a pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 …

Langgar UU Keimigrasian, Imigrasi Bima Tetapkan 1 WN Taiwan Sebagai Tersangka Selengkapnya »

Kepala Imigrasi Bima M. Usman, Saat menggelar Jumpa Pers terkait Kasus Dugaan pemalsuan identitas WNA Asal Cina dan Taiwan. (HALOBIMA/Dedy Kurniawan)

Pemalsuan Identitas, WNA Asal Cina dan Taiwan Diamankan Petugas Imigrasi Bima

Kota Bima. Pemalsuan identitas kewarganegaraan, dua Warga Negara Asing (WNA) asal Cina dan Taiwan, harus diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Kanwil Kemenkumham NTB. Kepala Kanwil NTB Romi Yudianto, melalui keterangan pers yang disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Bima M. Usman, di hadapan sejumlah awak media, Senin (18/09) sekira pukul 15.00 WITA, …

Pemalsuan Identitas, WNA Asal Cina dan Taiwan Diamankan Petugas Imigrasi Bima Selengkapnya »