Keluarga Korban Pembunuhan Di Paruga Harapkan Keadilan

Kota Bima. Keluarga dari mendiang Fandi Ardiansyah (24 tahun) korban pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Paruga saat akhir tahun lalu menilai bahwa amar tuntutan JPU terhadap terdakwa berinisial IM (21 tahun) belum setimpal dengan perbuatannya.

Kakak kandung dari korban, Randi (29 tahun) menjelaskan kepada wartawan bahwa tuntutan dari JPU saat sidang pada hari kamis 15 april lalu masih belum memenuhi ekspektasi dari keluarga besarnya terhadap keadilan untuk korban.

Dengan dakwaan yang dikenakan terhadap terdakwa, Fandi beserta konsultan hukumnya menyayangkan tuntutan JPU yang dinilai masih ringan tersebut.

“Kami sekeluarga besar menilai tuntutan tersebut belum memenuhi ekspektasi terhadap keadilan untuk korban dan harapan kami saat sidang putusan nanti, hakim dapat menjatuhkan hukuman yang sesuai perbuatan tersangka” lanjut randi.

Kejadian yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban tersebut terjadi pada tanggal 01/11/2021 di Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Bagikan:
Baca Juga :  Kadis Sosial Kota Bima Serahkan Bantuan Korban Longsor Lampe

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *