Karier Berakhir Tragis, Eks Kapolres Bima Kota Resmi Dipecat dari Polri

Halo Bima – Akhir karier seorang perwira menengah kepolisian berujung tragis. Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri setelah majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan putusan tegas dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).

Dilansir dari CNN Indonesia, keputusan tersebut menjadi penegasan bahwa pelanggaran berat tidak mendapat toleransi di tubuh kepolisian. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa majelis sidang etik memutuskan memberhentikan Didik dari keanggotaan Polri dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

Tak hanya kehilangan status sebagai anggota kepolisian, Didik juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari. Perbuatannya dinilai sebagai pelanggaran serius dan dikategorikan sebagai tindakan tercela yang mencoreng nama baik institusi yang selama ini ia wakili.

Sidang etik ini merupakan lanjutan dari kasus narkoba yang menyeret namanya dan memicu perhatian luas masyarakat, khususnya di wilayah Bima dan Nusa Tenggara Barat. Sosok yang sebelumnya dikenal sebagai pimpinan wilayah hukum tersebut kini harus menerima kenyataan pahit berakhirnya pengabdian di institusi Bhayangkara.

Dalam persidangan, Didik menerima seluruh putusan majelis tanpa mengajukan banding, menandai berakhirnya seluruh proses etik yang dijalaninya.

Keputusan ini sekaligus menjadi pesan keras bahwa Polri tidak memberi ruang bagi pelanggaran hukum di internal organisasi. Jabatan dan rekam jejak panjang tidak menjadi alasan untuk menghindari sanksi ketika kepercayaan publik telah dilanggar.

Dulu memimpin, kini harus meninggalkan seragam kebanggaan. Kasus yang menjeratnya menjadi titik akhir perjalanan karier AKBP Didik Putra Kuncoro di kepolisian.

Bagikan:
Scroll to Top