HM Lutfi Jalani Sidang Perdana Tindak Pidana Korupsi, Agenda Pembacaan Dakwaan
Mataram – Halo Bima. Mantan Walikota Bima HM Lutfi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram (22/01) atas tindak pidana korupsi dengan nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr.
Agenda dalam sidang perdana itu, mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Sebanyak 4 orang JPU dihadirkan. Dalam nota dakwaan, HM Lutfi diduga telah merugikan negara sebesar 1.95 miliar rupiah. Nominal tersebut cukup jauh berbeda dengan penyampaian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kala itu Firli Bahuri, yakni sebesar 8,6 miliar rupiah.
Baca Juga : 8 Jam Diperiksa, HM Lutfi Ditahan KPK?
Disinggung perbedaan nominal dugaan kerugian negara, pengacara HM Lutfi, Abdul Hanan enggan menanggapinya.
“Untuk sementara ini kami belum dapat berkomentar untuk pokok perkaranya. Nanti kalo sudah masuk di persidangan baru kami berkomentar,” jelas Hanan saat diwawancarai awak media usai sidang.
Abdul Hanan menambahkah, bahwa pihaknya juga meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan seluruh saksi secara langsung di ruang persidangan. Bukan secara online.
“Agar perkara ini terang dan jelas, kami mohon pada majelis hakim tadi untuk seluruh saksi dihadirkan di depan persidangan, bukan dihadirkan secara online,” pungkasnya.
Sidang kedua Walikota Bima 2018-2023 itu diagendakan pada tanggal 29 Januari 2024. (agil)