Guru Madrasah dan Sekolah Swasta Bima Kawal Perjuangan Hingga ke Senayan

Halo Bima. Masih hangat di ingatan aksi ratusan guru madrasah dan sekolah swasta asal Kota dan Kabupaten Bima pada 18 September 2025 lalu. Setelah mendapat dukungan dan rekomendasi dari pemerintah daerah serta Kantor Kementerian Agama Kota dan Kabupaten Bima, perjuangan para pendidik ini kini berlanjut hingga ke Jakarta.

Baca Juga :  88 ASN PPPK Tahap 2 Kota Bima Terima SK Pengangkatan

Sejumlah delegasi guru madrasah dan sekolah swasta dari Bima resmi mendatangi Gedung DPR RI untuk mendesak perubahan sejumlah undang-undang yang dinilai memarjinalkan keberadaan guru madrasah dan sekolah swasta.

Di ibu kota, para guru yang tergabung dalam Forum Guru Madrasah dan Sekolah Swasta Bima bergabung dengan Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) dalam memperjuangkan aspirasi serupa. Pada Selasa, 30 September 2025, mereka mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menuntut revisi terhadap pasal-pasal dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang dianggap diskriminatif.

Baca Juga :  Ribuan Guru Swasta di Bima Gelar Aksi, Desak Kesetaraan Hak ASN PPPK

Menurut H. Syamsuddin, Koordinator Umum Guru Madrasah dan Sekolah Swasta Bima yang turut hadir dalam RDP tersebut, sejumlah pasal dalam UU ASN membatasi kesempatan guru madrasah dan sekolah swasta untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Ada beberapa pasal seperti Pasal 32 ayat 3, Pasal 35, dan Pasal 36 yang membuat guru madrasah dan sekolah swasta tidak bisa tercover sebagai PPPK,” ungkapnya kepada Media Baru NTB.

Selain beraudiensi dengan Baleg, delegasi guru juga diterima oleh Komisi VIII dan Komisi X DPR RI. Bahkan pada hari berikutnya, mereka mendapat kesempatan bertemu Kementerian Agama RI, yang berjanji akan mengakomodir aspirasi tersebut dan memperjuangkannya apabila regulasi dapat diamandemen.

“Perjuangan kita sekarang adalah bagaimana agar DPR RI segera mengamandemen undang-undang yang selama ini menutup ruang bagi guru madrasah dan sekolah swasta untuk mendapatkan hak yang setara dengan guru negeri. Alhamdulillah, baik dari Baleg maupun para pimpinan komisi dan fraksi sudah sepakat untuk melakukan amandemen akhir tahun ini,” lanjut Syamsuddin.

Baca Juga :  Pengangkatan 14.077 PPPK Paruh Waktu, Antara Kesejahteraan dan Risiko Fiskal Daerah

Sebagai tindak lanjut, pada Sabtu, 4 Oktober 2025, delegasi guru madrasah dan sekolah swasta yang baru kembali dari Jakarta menggelar sosialisasi dan evaluasi di MTs Az-Zainuddin Desa Panda. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas hasil perjuangan dari aksi di Bima hingga audiensi di Senayan.

Hasil rapat evaluasi menegaskan komitmen para guru untuk terus mengawal proses legislasi di DPR RI hingga amandemen undang-undang benar-benar terealisasi — bahkan siap melakukan aksi massa nasional jika diperlukan.

Bagikan:
Scroll to Top