DPRD : Perancangan RKA BUMD Kota Bima Ilegal

Tonton langsung di Youtube : https://youtu.be/F3K7_Y1nMnk – Perancangan RKA BUMD Kota Bima ilegal. Kota Bima. DPRD Kota Bima menggelar Rapat Dengar Pendapat(RDP) dengan Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) Kota Bima – Perumda Bima Aneka. Kamis (09/09/2021) Ketua DPRD Kota Bima Alvian Indra Wirawan, memimpin langsung berjalannya rapat. Dalam RDP tersebut, seluruh anggota DPRD dari berbagai fraksi mempertanyakan dasar hukum atau regulasi apa  yang menjadi rujukan Jajaran Direksi Perumda dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran tahun 2021. Setelah ditelusuri lebih jauh, penyusunan RKA beserta item di dalamnya belum berlandaskan Perwali yang merupakan turunan dari Peraturan daerah.
Baca Juga :
Rapat diawali dengan pemeriksaan dokumen Perumda yang diserahkan oleh dewan pengawas. Setelah pemeriksaan dokumen, rapat dilanjutkan dengan mendengar pemaparan Direktur Perumda Bima Aneka, tentang tahapan perjalanan perusahaan selama 1 tahun terakhir. Usai mendengar pemaparan Direktur Perumda, pimpinan sidang dan beberapa anggota DPRD langsung melayangkan berbagai pertanyaan kepada direktur terkait penyusunan RKA dan pengunaan anggaran di perusahaan plat merah itu. RDP berjalan kurang lebih selama 4 jam, dan akan diagendakan RDP lanjutan untuk menggali lebih jauh persoalan dalam pengelolaan badan usaha milik daerah tersebut.
KeyWords : Perancangan RKA BUMD Kota Bima Ilegal, Perumda Bima Aneka
Bagikan:
Baca Juga :  Apresiasi Kinerja Pilar Sosial, Syamsurih akan Bantu Operasional Kerja 300 juta

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *