Dinsos Kota Bima Susun Draf Perwali Pelaksanaan PKH Daerah

Halo Bima — Menindaklanjuti rencana realisasi Program Keluarga Harapan (PKH) Daerah tahun 2025 yang diinisiasi oleh Wali Kota Bima, H Arahman H Abidin (Aji Man), Dinas Sosial Kota Bima kini tengah menyusun draf Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

Baca Juga :  Wujudkan Janji Politik, Aji Man Siapkan PKH Daerah Untuk 1000 Penerima Tahun 2025

Perwali tersebut akan mengatur secara rinci syarat dan mekanisme teknis pelaksanaan program yang menyasar keluarga prasejahtera di Kota Bima.

Sekretaris Dinas Sosial Kota Bima, Rusdhan, menjelaskan bahwa penerima PKH Daerah wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Yang berhak menerima adalah masyarakat miskin, lansia, dan penyandang disabilitas yang belum mendapatkan bantuan dari program pusat,” jelasnya.

Untuk memastikan ketepatan sasaran, Dinas Sosial akan menurunkan tim verifikasi yang terdiri dari lintas unsur, termasuk SDM PKH dari Kementerian Sosial, OPD terkait, serta penggerak swadaya masyarakat.

Terkait mekanisme penyaluran bantuan, Rusdan menyebut skemanya masih dalam tahap kajian. Namun dipastikan bahwa bantuan tidak akan diberikan secara tunai langsung oleh Dinas Sosial. “Prinsipnya adalah transparansi dan ketepatan sasaran. Kita ingin program ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya.

Baca Juga :  Diskominfotik Kota Bima Siapkan Internet Satelit Untuk Warga Nitu

Program PKH Daerah ini menjadi salah satu wujud komitmen politik Aji Man dalam mengurangi beban masyarakat miskin di Kota Bima yang belum tersentuh program bantuan dari pemerintah pusat.

Bagikan:
Scroll to Top