BPJS Ketenagakerjaan Bima dan Kejari Bima Gelar Sosialisasi Program dan Kepatuhan Perlindungan Ketenagakerjaan Bagi Badan Usaha

Halo Bima — BPJS Ketenagakerjaan Bima bersama Kejari Bima menyelenggarakan kegiatan sosialisasi program dan kepatuhan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi badan usaha di wilayah kota dan kabupaten Bima.

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bima dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Bima, Bapak Zulkarnain sebagai pemateri. Serta dihadiri oleh pemilik dan perwakilan dari 16 badan usaha di Kota dan Kabupaten Bima.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman dan kesadaran pemilik badan usaha dalam kewajibannya melindungi karyawan-karyawan nya ke dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanat undang-undang dimana seluruh pekerja maupun pekerja asing wajib terdaftar kedalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan semangat Restorative Justice, Sinergisitas antara BPJS Ketenagakerjaan Bima dan Kejari Bima ini adalah bentuk kepedulian dan kehadiran negara dalam upaya mendorong kesejahteraan pekerja serta memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai amanah undang-undang.

“Alhamdulillah, terimakasih kami ucapkan kepada Kejari Bima atas sinergisitas dan kolaborasi nya dalam kegiatan sosialisasi ini, banyak pengetahuan baru yang kami dapatkan dari sisi materi yang disampaikan oleh Kejari Bima dan semoga peserta sosialisasi dapat memahami dan sadar akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai pemenuhan hak pekerja di masing-masing badan usaha” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bima, Bapak Erlangga PJ.

Lebih lanjut, perlindungan Jaminan Sosial ketenagakerjaan adalah hak pekerja yang berimplikasi pada kesejahteraan pekerja dan keluarga pekerja, hal ini juga mengartikan bahwa pelanggaran atas hal tersebut juga memiliki konsekuensi hukum bagi para pemilik badan usaha yang tidak mendaftarkan karyawannya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Bagikan:
Scroll to Top