Baliho Bacaleg Salahi Aturan ! ini Tanggapan BAWASLU dan POLPP Kota Bima
Kota Bima. Menjelang Pemilu serentak tahun 2024, Spanduk Partai dan Bakal Calon Legislatif mulai membanjiri sudut sudut kota dan pinggir jalan raya.
Hal ini dilakukan para caleg sebagai bentuk memperkenalkan diri kepada masyarakat, dengan harapan akan dipilih pada pemilu 2024.
Namun, pemasangan spanduk atau baliho oleh para caleg, tidak sejalan dengan peraturan yang berlaku. Seperti spanduk yang dipaku di Pohon.
Seperti ini, ini, ini dan ini.
Dalam peraturan KPU no 15 tahun 2023, pada pasal 70 telah mengatur tentang larangan pemasangan alat peraga kampanye, Seperti di Taman dan Pohon.
Senada dengan bawaslu, Dinas POLPP juga akan segera melakukan penertiban baliho dan spanduk Caleg yang tidak sesuai aturan
—————————————————————————————
Tersedia juga kami di fanpage kami : https://www.facebook.com/halobimatv/