Kota Bima – Halo Bima. Sebanyak satu pack dan tiga bungkus petasan diamankan aparat Polsek Rasanae Barat dari dua pedagang yang ada di Pasar Amahami Kelurahan Dara Kota Bima. Senin (19/04).
Pada operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rasanae Barat, AKP Hamzah Yusuf, polisi memberi himbauan agar para pedagang tidak lagi menjual barang barang yang dianggap bisa mengganggu kekhusu’an warga yang beribadah di bulan suci Ramadhan.
“Jadi ini demi keamanan dan kenyamanan kita bersama ibu ya”, terang Hamzah pada pedagang.
Ditanya tentang asal barang barang yang ia jual, dua orang pedagang tersebut mengaku tidak mengenali para penjualnya.
“Biasanya ada yang jualan keliling nawari. Jadi ya kita terima saja pak yang penting ada untung”, ungkap salah satu penjual yang berinisial N.
Usai mengelilingi pasar dan memberi nasehat pada dua pedagang yang kedapatan menjual petasan, polisi kemudian membawa petasan yang disita ke kantor polisi.