Cegah Korupsi, Bupati Bima Tekankan Perbaikan Tata Kelola dan Tindak Lanjut Anomali

Halo Bima – Bupati Bima Ady Mahyudi memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.

Rakor yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Bima tersebut digelar sebagai tindak lanjut hasil pertemuan secara daring bersama Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Sekedar diketahui, dalam pembahasan itu, Bupati Bima didampingi oleh Wakil Bupati Bima dr. H. Irfan Zubaidy, Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi, serta Inspektur Kabupaten Bima Iwan Setiawan.

Turut hadir para Kepala Perangkat Daerah serta Kepala Bagian terkait di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Bima. Pertemuan tersebut difokuskan untuk menyamakan persepsi sekaligus mengidentifikasi sejumlah titik yang membutuhkan pembenahan segera.

Bupati Bima Ady Mahyudi menegaskan, setiap perangkat daerah harus memahami secara jelas persoalan yang ditemukan dan segera melakukan tindak lanjut sesuai dengan kewenangan serta tanggung jawab masing-masing.

“Rakor ini untuk menyamakan persepsi dan mengetahui titik-titik yang harus segera dibenahi. Karena itu, harus ada langkah tindak lanjut yang jelas dan setiap perangkat daerah menyelesaikannya sesuai dengan tanggung jawabnya,” kata Ady.

Menurut Ady Mahyudi, temuan berupa anomali maupun kelemahan dalam tata kelola pemerintahan tidak semestinya langsung dimaknai sebagai upaya mencari kesalahan. Sebaliknya, hal tersebut harus dijadikan sebagai peringatan dini agar pemerintah daerah dapat melakukan perbaikan sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.

“Saya meminta seluruh Kepala Perangkat Daerah lebih serius melakukan pembenahan terhadap sistem dan tata kelola pemerintahan di masing-masing organisasi perangkat daerah,” kata pria yang akrab disapa aba Ady tersebut.

Selain itu, Ady Mahyudi menekankan pentingnya membangun sistem pemerintahan yang mampu mendeteksi potensi risiko sejak awal, sehingga berbagai kelemahan administrasi maupun tata kelola dapat segera dikoreksi.

“Saya berharap sistem pemerintahan yang diterapkan dapat mencegah lebih dini, agar tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik, taat dan lainnya,” ungkap politisi PAN itu.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi menjelaskan bahwa langkah pencegahan tersebut menjadi semakin penting melihat perkembangan penindakan kasus korupsi di sejumlah daerah.

Ia menyebut, dalam perkembangan terakhir terdapat 17 pejabat daerah yang telah dilakukan penahanan oleh KPK. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam koordinasi antara Komisi II DPR RI dan KPK RI.

“Semangatnya adalah bagaimana daerah mendapatkan peringatan dan pemahaman lebih awal. Pencegahan harus dilakukan sebelum persoalan tata kelola berkembang menjadi tindak pidana dan berujung pada penindakan,” jelas Adel.

Menurutnya, hasil koordinasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, KPK dan BPKP untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, terutama pada sektor perencanaan, penganggaran dan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pada kesempatan yang sama, Inspektur Kabupaten Bima Iwan Setiawan memaparkan mekanisme teknis yang digunakan dalam melakukan pendalaman terhadap potensi risiko.

Ia menjelaskan, terdapat empat tahapan yang menjadi pendekatan utama, yakni pemetaan risiko, deteksi anomali, early warning atau peringatan dini, serta tindak lanjut.

Pendekatan tersebut diarahkan untuk mengidentifikasi risiko dan potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pada aspek perencanaan, salah satu fokus pendalaman berkaitan dengan tata kelola Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Sementara pada sektor penganggaran, pemeriksaan diarahkan terhadap belanja yang memiliki tingkat risiko penyimpangan tinggi.

Pemeriksaan tersebut meliputi kesesuaian dengan ketentuan, ketepatan penerima, kelengkapan dokumen, kewajaran nilai, kesesuaian peruntukan hingga akuntabilitas pertanggungjawaban.

“Empat tahapan ini menjadi instrumen untuk membaca risiko sejak awal, menemukan anomali, memberikan peringatan dini, kemudian memastikan ada koreksi dan tindak lanjut yang konkret,” kata Iwan.

Sedangkan pada sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah, pendalaman diarahkan antara lain terhadap proyek strategis, e-Purchasing, pengadaan langsung serta konsolidasi pengadaan barang/jasa atau kontrak payung.

Usai rakor, seluruh perangkat daerah diminta memastikan kelengkapan serta konsistensi data yang menjadi bagian dari proses pendalaman.

Tahapan selanjutnya akan dilakukan melalui analisis dan pemetaan anomali, klarifikasi atau verifikasi, hingga koreksi dan tindak lanjut terhadap hasil pendalaman.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan internal sekaligus memastikan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bima berjalan semakin transparan, tertib, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagikan:
Scroll to Top