Kelalaian Administrasi 7 Siswa SDN 19 Kota Bima Jadi Sorotan, Kemdikdasmen Pastikan Hak Pendidikan Tetap Terjamin

Kota Bima, Halo Bima- Kasus tidak terdaftarnya 7 siswa SDN 19 Kota Bima dalam sistem Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2026 menjadi sorotan serius, terutama terkait pentingnya ketelitian administrasi pendidikan di tingkat daerah.

Mengutip dari Kahaba.net, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) melalui surat resmi Nomor: 0704/B/F4/SK.02.02/2026 tertanggal 8 April 2026 menegaskan bahwa ketujuh siswa tersebut tidak dapat diakomodasi sebagai peserta TKA karena tidak terdaftar hingga batas akhir pendaftaran nasional pada 28 Februari 2026.

Kepala Dinas Dikpora Kota Bima, H. Mahfud, menjelaskan bahwa hasil penelusuran menunjukkan data para siswa baru masuk ke server integrasi nasional pada rentang 3 hingga 7 April 2026, atau setelah tahapan administrasi ditutup.

“Ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, terutama operator sekolah dan dinas, agar lebih cermat dalam memastikan seluruh data siswa terinput tepat waktu,” ujarnya, Kamis 9 April 2026.

Kemdikdasmen juga menegaskan bahwa sistem TKA berskala nasional yang telah memproses lebih dari 8,8 juta peserta tidak memungkinkan dilakukan perubahan data di luar jadwal, karena berpotensi menimbulkan gangguan sistemik.

Selain itu, mekanisme TKA susulan hanya berlaku bagi peserta yang telah tercantum dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT), sehingga 7 siswa tersebut tidak memenuhi syarat untuk mengikuti ujian susulan.

Namun demikian, di balik persoalan administrasi tersebut, Kemdikdasmen memastikan bahwa hak pendidikan siswa tetap terjamin. Ketidakterlibatan dalam TKA tidak menjadi penghalang bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

Siswa tetap dapat mengakses pendidikan melalui berbagai jalur yang telah disediakan, seperti jalur domisili, afirmasi, prestasi, maupun mutasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa TKA bukan satu-satunya indikator dalam menentukan masa depan akademik siswa, melainkan hanya bagian dari sistem penilaian yang bersifat pelengkap.

Kasus ini pun diharapkan menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan, agar ke depan tidak ada lagi siswa yang dirugikan akibat kelalaian administratif.

Bagikan:
Scroll to Top