Halo Bima — Komitmen nyata dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terus diperkuat melalui langkah strategis berupa kerja sama perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi unsur Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bima Soekarno Hatta, Erlangga P.J, menyampaikan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak seluruh pekerja, termasuk pengurus masjid, marbot, hingga imam.
“Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah hak seluruh pekerja, termasuk bagi rekan-rekan pengurus masjid, marbot, hingga imam. Semoga program ini dapat memberikan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan para pegiat masjid,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Masjid Indonesia tingkat pusat.
Program perlindungan yang diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang bertujuan memberikan rasa aman bagi para pegiat masjid dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, peserta juga berpeluang mendapatkan perlindungan tambahan melalui Jaminan Hari Tua (JHT).
Melalui kerja sama ini, diharapkan seluruh takmir masjid di daerah semakin memahami pentingnya perlindungan sosial bagi para pegiat masjid dan mushalla.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 102 Tahun 2025 menetapkan bahwa penggunaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) diperbolehkan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Fatwa tersebut menegaskan bahwa program JKK dan JKM selaras dengan prinsip syariah serta mendukung perlindungan pekerja.
Dana ZIS yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat dimanfaatkan untuk membayar iuran pekerja rentan, seperti guru ngaji, pengemudi ojek online, dan profesi informal lainnya, sehingga mereka memperoleh perlindungan dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian.