Kota Bima. Pasca Pemerintah Pusat maupun Daerah memberikan bantuan stimulan ekonomi untuk masyarakat yang terdampak pandemi covid 19 pada tahun 2019 dan sepanjang tahun 2020, banyak bantuan sosial lain selain bantuan Covid mulai mendapat perhatian masyarakat seperti bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Tidak terkecuali masyarakat Kota Bima.
Beragam tanggapan dari masyarakat terkait keluarga yang mendapat bansos tersebut. Paling banyak adalah persoalan sumber data dan mekanisme pengusulannya.
Dinas Sosial Kota Bima melalui Kepala Dinas Drs. Muhidin, MM, Senin(25/01/2021), menjelaskan kepada halobima terkait mekanisme pendataan penerima Bantuan Sosial.
Untuk data Bantuan Sosial PKH dan BPNT saat ini masih berdasarkan hasil pemilahan oleh Pemerintah Pusat melalui data Badan Pusat Statistik (BPS) pada sensus ekonomi tahun 2016.
“jadi untuk saat ini data yg digunakan adalah data dari pusat hasil pendataan BPS tahun 2016, kami daerah hanya melalukan eksekusi berupa validasi dan verifikasi” ungkapnya.
Namun saat ini Muhidin menegaskan bahwa Kementerian Sosial akan melakukan perbaikan data kesejahteraan sosial yang dikenal dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data ini akan menjadi rujukan pemerintah dalam menentukan penerima Bansos ke depannya.
“Jadi DTKS ini akan menjadi rujukan jika ada penambahan penerima bansos ke depannya. Jadi jika masyarakat belum terdata di DTKS, RT bisa mengusulkan melalui kelurahan dan Dinas Sosial“. Tambahnya.
Muhidin juga menyampaikan bahwa masyarakat prasejahtera yang belum terdata di DTKS tidak akan tersentuh oleh bantuan sosial “jadi, pastikan anda terdata di DTKS, jika tidak, maka tidak akan tercover oleh bantuan sosial, segeralah hubungi kami di Dinas sosial atau kelurahan“. Tutupnya