Mataram , Halo Bima – Dalam kurun waktu Januari hingga minggu ketiga Februari 2026, Polda NTB berhasil mengungkap 157 kasus tindak pidana narkotika dengan total 240 tersangka yang diamankan. Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti yang digelar di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Kamis (26/2/2026).

Kapolda NTB, Edy Murbowo, menegaskan bahwa langkah pemberantasan narkotika merupakan bentuk komitmen nyata aparat dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk kehadiran negara dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda,” tegasnya.

Dari ratusan kasus tersebut, aparat menyita berbagai jenis barang bukti, di antaranya sabu seberat 2.540,632 gram atau sekitar 2,5 kilogram, ganja 53,79 gram, ekstasi 85,5 butir, tramadol 3.562 butir, magic mushroom, serta uang tunai Rp3.068.854.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Roman Smaradahana Elhaj, mengungkapkan nilai ekonomis barang bukti yang disita mencapai Rp3.864.198.000. Ia menyebut, pengungkapan tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 12 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Pada kesempatan yang sama, dilakukan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh penetapan pengadilan negeri setempat. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 1.584,866 gram, ganja 82,5 kilogram, serta 62 butir ekstasi.

Sejumlah kasus menonjol turut dipaparkan, di antaranya pengungkapan 818,691 gram sabu di Lombok Timur dengan tersangka utama masih buron, kasus 30,415 gram sabu di Kota Bima yang melibatkan oknum personel Polri, serta pengembangan perkara di Kota Bima dengan barang bukti 488,496 gram sabu.

Selain itu, jajaran Polres Lombok Barat mengungkap 102,055 gram sabu di wilayah Batu Layar, Polres Sumbawa menyita 107,03 gram di Kecamatan Buer, serta Polres Bima mengamankan 266,25 gram sabu di Kecamatan Woha.

Kapolda NTB juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan semua pihak.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi memerangi penyalahgunaan narkoba demi menjaga masa depan generasi muda,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Bagikan:
Scroll to Top