Pimpinan dan Anggota DPRD Prov NTB usai mengikuti Bimtek yang membahas keputusan MK terkait Anggota Legislatif yang ikut Pilkada.(Foto/ist)

Anggota Dewan Ikut Pilkada Harus Mundur dari Jabatannya

Jakarta – Setelah putusan MK (29/2/24) atas permohonan dua mahasiswa Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan ditetapkan, maka gugatan para pemohon yang menginginkan peninjauan kembali atas pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016, akhirnya ditolak. Dilansir dari www.mkri.id, bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada menjelaskan tentang Calon …

Anggota Dewan Ikut Pilkada Harus Mundur dari Jabatannya Selengkapnya »