Anggota Dewan Ikut Pilkada Harus Mundur dari Jabatannya
Jakarta – Setelah putusan MK (29/2/24) atas permohonan dua mahasiswa Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan ditetapkan, maka gugatan para pemohon yang menginginkan peninjauan kembali atas pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016, akhirnya ditolak. Dilansir dari www.mkri.id, bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada menjelaskan tentang Calon …
Anggota Dewan Ikut Pilkada Harus Mundur dari Jabatannya Selengkapnya »