Halo Bima — Wakil Bupati Bima dr. H. Irfan Zubaidy menegaskan bahwa penanggulangan bahaya narkoba adalah tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Hal tersebut ia sampaikan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Mapolres Bima, Rabu (23/4).
Sebanyak 51,11 gram narkoba jenis sabu dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan dari 26 kasus yang ditangani Polres Bima sejak 1 Januari hingga 13 April 2025, dengan total 36 tersangka dari berbagai kecamatan.

Acara pemusnahan turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Bima, perwakilan Kejaksaan Negeri Bima, BNN Kabupaten Bima, Balai POM Bima, dan instansi terkait lainnya.
“Keamanan dan masa depan Bima adalah tanggung jawab kita bersama. Termasuk membimbing generasi muda yang terjerat kasus narkoba agar kembali ke jalan yang benar,” ujar Wabup Irfan di hadapan para peserta kegiatan, termasuk warga binaan kasus narkoba.
Ia juga menekankan pentingnya melihat penindakan hukum bukan semata sebagai hukuman, tetapi sebagai sarana pembinaan agar para pelaku bisa memperbaiki diri di masa depan.
Sementara itu, Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.IK., M.IK menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Bima.
“Ini adalah hasil kerja keras jajaran Polres Bima bersama seluruh pihak. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjauhi narkoba dan mencegah penyebarannya di lingkungan masing-masing,” ungkapnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolis dan disaksikan langsung oleh Forkopimda serta para pimpinan instansi terkait.