Kota Bima, Halo Bima – Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi menetapkan aturan mengenai waktu dan tata cara pembuangan sampah. Hal ini merupakan bagian dari program Kota Bima Bersih, Indah, Sehat, dan Asri (BISA) yang bertujuan meningkatkan pelayanan persampahan serta menjaga kebersihan lingkungan.
Dalam surat edaran tertanggal 08 September 2025 yang ditujukan kepada camat dan lurah se-Kota Bima, DLH menekankan pentingnya kedisiplinan masyarakat dalam membuang sampah sesuai jadwal yang telah ditentukan. Warga dilarang membuang sampah pada sore dan malam hari, kecuali mulai pukul 04.30 WITA hingga jadwal pengangkutan berlangsung.

“Bagi masyarakat yang membuang sampah tidak sesuai jadwal maupun di tempat yang dilarang, akan dikenakan teguran atau sanksi sesuai aturan yang berlaku,” demikian isi surat edaran tersebut.
Selain itu, sampah rumah tangga diwajibkan sudah terbungkus rapi dalam kantong plastik, karung, atau tempat sampah yang tersedia. Masyarakat juga dilarang membuang sampah ke laut, sungai, drainase, lahan kosong, maupun fasilitas umum. DLH juga meminta warga agar memilah sampah organik (sisa makanan, daun) dan non-organik (plastik, botol, kaleng).
Sementara itu, untuk sampah sisa konstruksi seperti kayu, tripleks, potongan pohon, kasur, hingga sofa, tidak dapat dilayani setiap hari karena prioritas pengangkutan diberikan kepada sampah rumah tangga yang sudah terpilah.
DLH juga menginstruksikan camat dan lurah untuk mensosialisasikan aturan ini kepada RT/RW serta mengawasi pelaksanaannya di lapangan. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, termasuk mengenai bank sampah dan pengelolaan sampah puing, dapat menghubungi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima melalui kontak resmi.
Dengan aturan ini, diharapkan seluruh masyarakat Kota Bima lebih tertib dan disiplin dalam mengelola sampah demi terwujudnya lingkungan kota yang bersih, indah, sehat, dan asri.
Berikut jadwal pengangkutan sampah oleh DLH Kota Bima: