Halo Bima, Kota Bima — 7 Maret 2025 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bima secara resmi menetapkan ketentuan pembayaran Zakat Fitrah untuk Ramadan 1446 H/2025 M.

Hal ini tertuang dalam surat edaran BAZNAS Kota Bima nomor 102/BAZNAS-KOBI/III/2025, yang disampaikan kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah, lembaga pendidikan, hingga para pengusaha di Kota Bima.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua BAZNAS Kota Bima H. Nurdin Mansyur dan diketahui oleh Wali Kota Bima H A Rahman H Abidin tersebut, diinformasikan beberapa hal terkait penguatan pengumpulan Zakat Fitrah di bulan Ramadan tahun ini.
“Zakat Fitrah merupakan kewajiban semua umat Islam, maka dalam rangka penguatan pengumpulan Zakat Fitrah pada bulan Ramadan 1446 H/2025 M ini kami menyampaikan beberapa ketentuan,” jelas Ketua Baznas dalam surat tersebut.
Berikut beberapa poin penting yang disampaikan:
- Pembayaran Zakat Maal/Profesi, Tukin, Zakat Fitrah, Infaq, dan Sedekah di lingkungan Kota Bima sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.
- Pembayaran Zakat Fitrah dibayarkan mulai bulan Maret 2025 atau melalui potongan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025. Besaran zakat yang ditetapkan yaitu 2,5 kg beras atau senilai Rp 35.000 per orang.
- Zakat tersebut dikumpulkan melalui bendahara masing-masing instansi dan disetorkan ke Kantor BAZNAS Kota Bima, atau melalui rekening bank resmi BAZNAS Kota Bima:
- Bank Negara Indonesia (BNI): 1101333711
- Bank NTB Syariah Cabang Bima: 5080300723017
- Bank Syariah Indonesia (BSI): 1027085632
Baznas Kota Bima mengajak seluruh masyarakat untuk menunaikan kewajiban zakat secara tepat waktu guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan. Mereka juga mengapresiasi seluruh pihak yang turut mendukung program pengelolaan zakat di Kota Bima.
“Demikian permakluman kami, atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih,” tutup Ketua Baznas Kota Bima dalam surat edaran tersebut.