Gugatan Paslon Amanah ditolak MK, Paslon ManFeri Siap Dilantik

Jakarta, Halo Bima — Gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima Mohammad Rum -Mutmainnah dengan nomor perkara 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025  ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak gugatan sengketa Pilkada yang dimohon paslon 02 (Amanah) melalui sidang pembacaan putusan dismissal pada Selasa (4/2/2025).

Pada pokoknya

“Perkara nomor 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025, tidak memenuhi persyaratan formil, sehingga tidak ada keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur. Pertimbangan lebih lanjut karena tidak ada relevansinya,” ucap Hakim MK Asrul Sani.

Setelah pembacaan esepsi oleh Hakim Asrul Sani, dilanjtukan pembacaan amar putusan oleh Ketua MK, Suhartoyo.

“Dalam pokok permohonan, nomor permohonan 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ucapnya.

Dengan adanya keputusan tersebut, maka pasangan nomor urut 01, H A Rahman – Feri Sofiyan (ManFeri) akan dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima pada periode 2025-2030.

Bagikan:
Baca Juga :  Proses MK Bukan Fokus Utama, Man-Feri Konsen Selaraskan RPJMD 2025 Sesuai Visi-misi 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *